MANDIRI

Jumat, 23 Juli 2010

PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
Menjadi seorang guru itu bisa dibilang gampang-gampang sulit. Pengendalian diri harus ada dalam menjalani profesi ini, selain itu kreatif merupakan modal yang harus dimiliki seorang guru.! Pahlawan tanpa tanda jasa. Guru tidak memerlukan gaji, tapi pengertian itu bukan merupakan hal yang sesuai. Guru juga membutuhkan BIAYA HIDUP (GAJI). Jasa guru tidak bisa diukur dengan apapun juga karena guru merupakan sosok pendidik yang mencerdaskan bangsa dan negara. Seorang presiden, mentri, bupati,ilmuwan, dll yang gajinya besar, dididik oleh seorang guru. Jadi setimpalkah dengan jasa itu?? Akan tetapi perlu diperhatikan oleh para guru, kita adalah sosok pendidik bangsa. Kemajuan bangsa lahir dari hasil didikan kita. Maka dari itu kita harus selalu menjaga etika, moral profesi, dan menjaga kode etik sebagai guru.


A.      Arti Etika
Secara etimologis, berasal dr bhs Yunani ethos = watak, kesusilaan,adat Padanan kata etika : moral, berasal dr bhs Latin, mos (tunggal), mores (jamak) = adat,cara hidup Arti kata etika dan moral sama, ttp pemakaiannya berbeda, moral digunakan utk menilai perbuatan yg sedang berlangsung / terjadi, sedang etika digunakan utk mengkaji sistem nilai yg ada (menemukan alasan-alasan baik – buruknya perbuatan),sesudah / sebelum perbuatan terjadi.
B.      Nilai Moral Profesi
Setiap profesi menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral merupakan kekuatan yg mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Berikut disampaikan tiga nilai moral profesi :
1.       Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
2.       Menyadari kewajiban yg harus dipenuhi selama menjalankan profesi
3.        Idealisme sbg perwujudan makna misi organisasi profesi. Seorang profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dr rasa malu,sentimen,sikap malas,dan enggan bertindak.
4.       Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
5.       Jabatan yang menggeluti satu bidang ilmu tertentu
6.       Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
7.       Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
8.       Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
9.       Jabatan yang menentukan standardnya sendiri
10.   Jabatan yang lebih mengutamakan layanan di atas keuntungan pribadi
11.   Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan erat
C.      Kode etik profesi keguruan
Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidup di masyarakat ( Soetjipto dan Raflis Kosasi.204:30). Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan , yaitu ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan pada saat menjalankan tugas profesi maupun pada saat hidup bersama dengan masyarakat sekitarnya.
D.      SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sanksi pelanggaran kode etik berupa sanksi moral (misalnya celaan dari rekan kerja, tidak mendapat kepercayaan, atau dikeluarkan dari anggota profesi. Namun demikian pelanggaran kode etik juga dapat berkonsekuensi pada sanksi pidana atau perdata. Misal, anggota profesi yang curang dan kecurangan ini serius dapat diajukan ke pengadilan (pemalsuan PAK)